Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar mengatakan, pernyataan Diana merupakan serangan terhadap pihaknya selaku lembaga legislatif. Apabila masalah itu tidak bisa selesai melalui musyawarah, harus diselesaikan secara hukum.
”Pernyataan Diana ini sudah melukai. Jadi, kami sepakat agar yang bersangkutan di nonjobkan. Jika tidak, kami dari Fraksi Gerindra tidak akan hadir dalam RDP (rapat dengar pendapat, Red), karena tidak mereka eksekusi juga,” katanya.
Ketua Fraksi PKB M Abadi meminta pejabat pemerintah yang tidak paham dengan fungai DPRD agar mengikuti kembali bimbingan teknis. ”Kami juga sepakat agar yang bersangkutan dinonjobkan. Selain itu disanksi sesuai UU ASN,” tegas Abadi.
Wakil Ketua DPRD Kotim H Hairis Salamad menambahkan, Diana tidak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf. ”Kami lihat ada konsekuensi hukum dalam permasalahan ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati yang turut hadir menyampaikan permohonan maafnya atas statemen Diana yang jadi sorotan publik. Diana mengeluarkan pernyataan kontroversial itu pada pertemuan dengan masyarakat di Desa Tumbang Ramei.
Sementara itu, Diana Setiawan menyampaikan permohonan maafnya. Menurutnya, pernyataan yang menghebohkan itu terjadi 11 April lalu, ketika dia menyampaikan sosialisasi program pemerintah daerah. Di antaranya berkaitan dengan listrik, infrastruktur, dan program plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan.
”Semuanya berjalan tidak masalah. Semua kami jelaskan setelah selesai ada tanya jawab dengan warga,” ujar Diana.
Dia melanjutkan, dirinya memberikan masukan kepada kepala desa, apabila berkoordinasi dan berkonsultasi terkait tiga persoalan tersebut, alangkah baiknya dengan pejabat eksekutif, yakni camat atau langsung ke Bupati Kotim. Tidak perlu sampai ke DPRD. Sama seperti penjelasan sebelumnya, Diana menyebut potongan video yang viral tersebut tidak utuh dan hanya sepotong. (ang/ign)