Muncul Petisi Desak Menkominfo Mundur, Imbas Terulangnya Kasus Kebocoran Data Instansi Publik

ilustrasi pemerasan
Ilustrasi (net)

”Pemerintah juga harus melakukan antisipasi dan mitigasi bencana kebocoran data sesuai undang-undang,” imbuh Arif.

Desakan agar Budi Arie mundur dari kursi pimpinan Kemenkominfo juga disampaikan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). SAFEnet bahkan telah membuat petisi khusus terkait desakan tersebut. Hingga pukul 20.00 WIB tadi malam, terpantau 13.317 orang sudah menandatangani petisi yang dibuat sejak 26 Juni 2024 itu.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menegaskan, petisi tersebut murni berdasar persoalan kinerja. Khususnya dalam menangani sistem data nasional. Tak ada sangkut paut dengan politik. ”Ini murni ya, kita tahu semuanya karena memang kinerja yang berdampak langsung ke publik. Politik-politik nomor sekian. Karena kembali lagi ini untuk kepentingan publik,” jelasnya dalam diskusi daring kemarin.

Selain itu, kata Nenden, petisi tersebut juga merupakan langkah simbolis yang ditempuh masyarakat sipil untuk menuntut tanggung jawab negara. Sebab, sejak 20 Juni 2024, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada publik soal kelalaian mereka. Permohonan maaf hanya soal layanan publik tidak jalan. Bukan atas kelalaian mereka.

Baca Juga :  Terkait Polemik Pemecatan Tiga Damang, DPMPD Kotim Tegaskan Hanya Wadah Transit

”Jadi ini simbolis. Kita menarget soal siapa yang sekarang bertanggung jawab paling besar soal PDN ini. Dan kita lihat memang Kementerian Kominfo ya,” cetus Nenden. Karena itu, dia menilai Menkominfo Budi Arie seharusnya mundur sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Pada bagian lain, SAFEnet juga telah membuat posko aduan untuk masyarakat yang menjadi korban peretasan PDN. Saat ini, kata Nenden, pihaknya tengah mengumpulkan data awal mengenai siapa saja yang terdampak hingga bentuk kerugiannya. Nanti data akan dianalisis untuk tahu sebarannya.

”Harapannya, itu bisa menjadi dasar menggugat negara untuk mengembalikan dan ganti rugi hak-hak yang terganggu gara-gara kasus ini,” ungkapnya.

Terlebih, serangan ini bukan yang pertama. Sebelumnya serangan siber dan kebocoran data pribadi juga terjadi pada sejumlah lembaga pemerintah. Misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.



Pos terkait