Musnahkan Sabu Senilai Ratusan Juta, Perbatasan Kalteng Bakal Dijaga Ketat

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 282 gram
PEMUSNAHAN: Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Diyanto bersama pihak terkait saat pemusnahan sabu di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (14/4). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 282,56 gram. Barang haram berkualitas bagus senilai ratusan juta tersebut merupakan hasil tangkapan pengedar dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, Kamis (14/4). Sabu dicampur dengan pembersih WC dan deterjen. Adapun tersangka dari barang bukti tersebut, yakni Widyo Nursantaro alias Widya, Denny Rachmansyah alias Deden, Rangga Warsito alias Angga, dan Ahmad Yani alias Yani. Mereka ditangkap 14 Maret lalu di beberapa lokasi.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Diyanto mengatakan, barang haram tersebut dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit.

Sumirat menuturkan, tangkapan itu berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 warga Kalteng dari penyalahgunaan narkotika. Pihaknya akan terus berupaya menggempur peredaran narkoba di Kalteng, sembari melaksanakan edukasi bahaya narkoba dan rehabilitasi.

Baca Juga :  Posisi Hilal Tinggi, Idulfitri 1445 Hijriah Bisa Dirayakan Serentak

”Kalteng ini sudah menjadi pangsa pasar menggiurkan bagi para sindikat dan bandar narkotika. Terbukti pengguna narkoba di Kalteng mencapai 0,70 persen atau 10.108 jiwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sumirat mengatakan, pihaknya berupaya menggagalkan peredaran narkoba dengan memperketat pengawasan di perbatasan Kalteng, yakni Lamandau, Kapuas, Kotim, Sukamara, Barito Utara, dan Murung Raya. (daq/ign)



Pos terkait