NAH LHO!!! Legislator Kalteng Curigai Izin Perkebunan Rambah Hutan di Kotim

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM HILANG: Kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei yang terancam hilang. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Anggota DPRD Kalteng Alexius Esliter mendukung perjuangan masyarakat Desa Tumbang Kalang dan Tumbang Ramei mempertahankan dan memperjuangkan lahan dari ekspansi perkebunan. Khususnya di Desa Tumbang Ramei yang hutannya terancam digarap PT Bintang Sawit Lenggana (BSL).

”Saya mendukung dan mengapresiasi perjuangan masyarakat Desa Ramei menjaga serta mempertahankan hutan dan lahan milik mereka secara kompak. Mulai dari kepala desa, serta perangkat hingga warganya. Mereka patut dihargai memiliki kepedulian untuk keberlangsungan kehidupan manusia dengan menjaga hutan,” kata Alexius.

Bacaan Lainnya

Alexius  prihatin dengan kondisi yang terjadi di wilayah  hulu ini. Hal yang diperjuangkan masyarakat betul adanya. Bahkan, dia telah meninjau secara langsung hingga pedalaman, di mana hutan dan ekosistemnya perlahan menghilang. Karena itu, perjuangan masyarakat menjaga hutan tidak bisa dibiarkan sendirian.

Alexius mempertanyakan terbitnya perizinan tersebut. Dia menduga izin perkebunan itu terbit secara tidak prosedural, sehingga menjadi masalah bagi masyarakat. ”Patut dipertanyakan bagaimana bisa perizinan bisa terbit di areal hutan yang masih asli. Prosesnya seperti apa bisa begitu?” ujar Alex yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotim ini.

Baca Juga :  Pemuda Sampit Nyaris Dirampok Gerombolan Pemabuk saat Pulang Kerja Malam

Alex mengungkapkan, pihaknya di DPRD Kalteng telah menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Bupati Kotim mengenai keresahan dan penolakan masyarakat terkait hadirnya perusahaan kelapa sawit di Desa Tumbang Ramei.

”Sudah ada kami terima. Makanya kami langsung komunikasi dengan warga di sana dan memang demikian faktanya. Ini harus segera disikapi secara serius,” tegasnya.

Sebagai informasi, izin usaha perkebunan PT BSL sebelumnya dicabut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2022. Perusahaan itu mengantongi izin konsesi dalam kawasan  hutan seluas 5.903 hektare.

Kemudian, pada April 2022, KLHK membatalkan pencabutan IUP PT BSL.  Izin itu berada di wilayah Desa Sungei Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Maya, Tumbang Kalang, dan Tumbang Ngahan.  Untuk Desa Tumbang Ramei tidak masuk dalam wilayah konsesi perizinan yang dicabut, lantaran status kawasannya merupakan areal penggunaan lain.



Pos terkait