SAMPIT, radarsampit.com – Aspirasi sejumlah pedagang yang mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Kotim belum ada kejelasan. Pedagang berharap penolakan terhadap minimarket baru bisa direspons dengan baik. Apabila diabaikan, mereka mengancam akan melakukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan.
”Saya terakhir kemarin ada kontak dengan Sekretaris Komisi I, katanya masih belum ada jadwal dan kebetulan beliau lagi sakit. Kami tetap berharap agar aspirasi ini bisa direspons dan ditanggapi,” kata perwakilan pedagang, Rui Joaquim, Jumat (10/2).
Dia menuturkan, aspirasi asosiasi pedagang ke DPRD Kotim itu hampir sebulan. Mereka mengeluhkan keberadaan retail modern yang belakangan ini makin marak dibangun di Kota Sampit. Hal itu dikhawatirkan akan membuat usaha pedagang kecil terimbas.
Rui menuturkan, hal yang pihaknya lakukan untuk kepentingan banyak orang. Terutama warga yang menggantungkan hidupnya dari usaha warung kecil.
”Kami juga mengucapkan terima kasih Pak Kadis (Kepala DPM PTSP Kotim Imam Subekti, Red) sudah merespons surat kami. Yang jelas, dengan melihat pemberian izin kepada retail modern yang berlebihan, berdampak buruk pada pedagang, bukan masyarakat secara umum. Pemerintah membuat aturan, kemudian melanggar sendiri. Saya sarankan membaca dulu Perda Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.
Dia mencontohkan di Jalan Tjilik Riwut, dari Lapangan Kompi Antang – Km 3,5 kawasan Stadion 29 November, terdapat 9 retail dan 2 masuk di Jalan Wengga Metro. Hal tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
”Saya bertanya balik, di mana letak keberpihakan pemerintah yang selama ini menyatakan ekonomi kerakyatan itu? Saya bicara tidak hanya mewakili pedagang yang ada Tidar, tapi ini aspirasi pedagang di Kota Sampit yang terdampak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim menjawab keresahan pedagang terkait ekspansi waralaba minimarket yang terus bermunculan. Penerbitan izin usaha tak sembarangan dikeluarkan. Harus melalui sejumlah proses dan izin warga sekitar.