NAH LHO!!! Pengesahan Raperda Dinilai Cacat Hukum gara-gara Sejumlah Legislator Kotim Bolos Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang akhir tahun anggaran dihiasi dengan banyaknya kursi kosong
BANYAK KOSONG: Sejumlah anggota DPRD Kotim tak hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan Dua Rancangan Peraturan Daerah, Desember 2021 silam. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) menjelang akhir tahun anggaran dihiasi dengan banyaknya kursi kosong. Sejumlah legislator tak menghadiri agenda penting berupa pengesahan dua rancangan peraturan daerah tanpa alasan jelas alias bolos.

Pengesahan dua raperda, yakni Retribusi Bangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, diawali hujan interupsi dari anggota DPRD. Pasalnya, jumlah anggota yang hadir tidak sesuai ketentuan kuorum.

Bacaan Lainnya

Anggota Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol meninggalkan ruang rapat karena pimpinan rapat bersikukuh melanjutkan kegiatan tersebut, meskipun jumlah anggota tidak mencapai minimal 2/3 dari total 40 anggota DPRD Kotim.

”Saya meninggalkan ruang rapat karena memang saya anggap tidak sesuai ketentuan dalam pengesahan produk hukum daerah,” kata SP Lumban Gaol.

Gaol menuturkan, jumlah anggota yang tercatat hadir hanya 25 orang. Namun, secara fisik hanya 18 orang, sehingga tujuh legislator yang namanya tertera dalam absensi dinilai fiktif.

Baca Juga :  Desa Kumpai Batu Bawah Paling Parah Terdampak Banjir di Kotawaringin Barat

”Saya bersikap begini karena lembaga DPRD adalah contoh untuk menjadi acuan penerapan aturan atau produk hukum daerah. Ketika produk hukum disahkan dengan pola semacam ini, bagaimana bisa jadi contoh? Tapi, karena kawan-kawan menyatakan dilanjut, makanya lebih baik saya keluar dari ruang rapat,” katanya.

Gaol mengkhawatirkan pengesahan produk hukum yang diduga cacat hukum itu berpeluang digugat. Untuk menjaga marwah lembaga, seharusnya pimpinan DPRD berpegang kepada tata tertib DPRD, karena hal itu merupakan rambu-rambu bertindak. Dia tidak ingin pengesahan produk hukum dilakukan dengan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim Hairis Salamad mengatakan, rapat tersebut memenuhi kuorum. Hanya saja, sebagian anggota meninggalkan ruangan lantaran rapat molor dari undangan.

”Apa yang dibacakan Sekwan sudah sesuai. Pertimbangan tetap dilaksanakan karena melihat eksekutif juga ada jadwal dan agenda yang dilaksanakan sama-sama penting. Diskor pun kehadiran anggota akan terlambat,” katanya yang diamini Wakil Ketua I DPRD Rudianur.



Pos terkait