Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menginstruksikan tim agar turun melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji. Orang nomor satu di Kotim ini tak ingin ada lagi pangkalan yang menjual elpiji ke pedagang eceran. Hal tersebut dinilai memicu harga barang subsidi itu menjadi dua kali lipat lebih mahal.
Pengamatan Radar Sampit, sejak turunnya perintah itu, belum ada aksi dari tim bentukan Pemkab yang turun melakukan pengawasan. Gas elpiji 3 kg masih dijual secara eceran dengan harga lebih mahal dari HET. Bahkan, bisa mencapai Rp 47 ribu per tabung. Di sisi lain, keberadaan gas itu juga langka.
Informasi dihimpun Radar Sampit, sejauh ini tindakan yang baru dilakukan baru mengumpulkan perwakilan agen penyalur elpiji, perwakilan DPC Hiswana Migas, Pertamina, Disperdagin Kotim, Bagian Ekonomi Setda Kotim, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya pada 13 Oktober lalu.
Rapat itu pun tak secara khusus membahas penanganan elpiji, namun fokus pada pengendalian inflasi. Elpiji merupakan salah satu komoditas penyumbang tingginya inflasi. Padahal, persoalan mahalnya elpiji subsidi dan maraknya pelanggaran distribusi sudah lama digaungkan warga. Bahkan, kerap jadi pemberitaan media massa.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim Zulhaidir saat dihubungi Senin (17/10) lalu mengatakan, untuk mengatasi persoalan elpiji, enam agen penyalur elpiji di Kotim akan diwajibkan melapor ke Pemkab Kotim setiap menyalurkan ke pangkalan. Di Kotim tercatat ada 416 titik pangkalan yang tersebar di sejumlah kecamatan. Paling banyak di wilayah Kota Sampit.
”Tujuannya agar memudahkan tim mengawasi langsung proses pendistribusian di tingkat pangkalan sampai ke tangan masyarakat,” katanya.
Zulhadir menuturkan, elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah disalurkan hanya untuk masyarakat miskin. Namun, persoalan yang terjadi di lapangan, elpiji diperjualbelikan tidak tepat sasaran. Ditambah pedagang pangkalan yang mengecerkan lagi ke warung, membuat harga jauh lebih mahal dari HET yang ditetapkan Pemkab Kotim sebesar Rp 22 ribu. (ang/hgn/ign)