JAKARTA – Bagian persuratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebanjiran pengaduan masyarakat awal tahun ini. Yang terbaru, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan adiknya, Kaesang Pengarep, yang diadukan. Tidak tanggung-tanggung, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan itu disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, kemarin (10/1). Dalam laporannya, dia menyebut Gibran-Kaesang punya relasi bisnis dengan PT SM, grup perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
”Kami minta KPK menyelidiki agar menjadi terang benderang, bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” terangnya.
Ubedilah menjelaskan, Gibran dan Kaesang diduga kuat memiliki irisan dengan perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 triliun tersebut. Dugaan itu mencuat seiring adanya kucuran dana dari grup PT SM ke perusahaan Gibran dan Kaesang.
Apalagi, kata Ubedilah, Kaesang belum lama ini membeli saham sebuah perusahaan dengan nominal yang cukup fantastis. Yakni Rp 92 miliar. Menurut Ubedilah, pembelian saham itu menimbulkan tanda tanya besar. ”Dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar. Dan setelah itu anak presiden membeli saham sebuah perusahaan (Rp 92 miliar),” ujarnya.
PT SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan pada 2015 silam. Grup perusahaan besar yang memiliki gurita bisnis di banyak sektor usaha itu kemudian dituntut Rp 7,9 triliun oleh KLHK. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar saja.
”Itu (putusan MA, Red) terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungkap Ubedilah.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi laporan masyarakat tersebut. Ali menyebut KPK akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan verifikasi dan telaah. ”Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” terangnya.