Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie menilai vonis terhadapnya tak adil. Melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat, dia mengajukan banding.
”Sepertinya putusan tersebut copy paste (salin tempel, Red) dari tuntutan Jaksa. Hakim tidak menilai fakta persidangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan,” kata Parlin, Rabu (9/3), dikutip dari laman prokalteng.jawapos.com (grup Radar Sampit).
Menurut Parlin, putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, yakni Hernadie didakwa menyalahgunakan kewenangan. ”Hernadie ini sebagai camat. Tidak ada kewenangan mengelola anggaran, membelanjakan dana desa, dan hal lainnya yang didakwakan jaksa kepadanya,” ujarnya.
Radar Sampit menemukan bukti bahwa putusan itu merupakan salin tempel. Pada halaman 185 dokumen vonis terhadap Hernadie, disebutkan bahwa terdakwa dalam kasus itu adalah Sri Yeni Binti Lodoy T Nyangun, bukan Hernadie. Sri Yeni merupakan terdakwa pada perkara lain, yakni dugaan korupsi anggaran Desa Bereng Jun tahun 2018 sebesar Rp 637.463.190.
Mengenai kesalahan penulisan nama itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, hal tersebut hanya kesalahan ketik. ”Typo saja itu,” katanya kepada Radar Sampit, Kamis (24/3). Adapun Kejati Kalteng, juga mengajukan banding terkait vonis Hernadie. (ign/bersambung)