KASONGAN – Personel gabungan Polres Katingan menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” kata Kabagops Polres Katingan AKP Agus Priyo Wibowo, Jumat (11/3).
Diakuinya, tim gabungan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus korona, terutama varian Omicron.
”Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial dan atau sanksi administrasi,” tegasnya. (sos/fm)