SAMPIT,Radarsampit.com – Barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) berupa sabu dan obat Carnophen atau Zenith kembali dimusnahkan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Senin (29/8).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Polres Kotim dan Polsek jajaran dalam memberantas peredaran narkoba selama Agustus 2022.
Pemusnahan dilaksanakan di depan ruang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim yang dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani serta disaksikan beberapa instansi.
Sebelum melakukan pemusnahan, Labkesda Kotim terlebih dahulu melakukan uji tes keaslian barang bukti narkotika menggunakan alat khusus.
Setelah dipastikan keasliannya, barang bukti pun mulai dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan ke dalam wadah berisikan cairan kimia. Setelah larut, selanjutnya dibuang ke dalam selokan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 14 pengungkapan kasus.
”Dari 14 pengungkapan kami berhasil mengamankan 15 orang tersangka,” kata Sarpani kepada awak media.
Sarpani merincikan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 66 bungkus plastik berisikan kristal warna bening sabu dengan berat 212,2 gram serta 1.680 butir obat Carnophen alias Zenith.
”Jika diuangkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini yakni mencapai setengah miliar rupiah (Rp 500 Juta),” sebutnya.
Sarpani menegaskan, bahwa tidak akan ada ruang sedikit bagi para pelaku pengedar narkoba. “Dan masyarakat diminta agar segera melaporkan apabila mengetahui tentang adanya peredaran barang haram,” pintanya. (sir/fm)