Permasalahan lain yang dihadapi selain persoalan pendangkalan Sungai Hantipan. Di lokasi ini masih masuk kawasan hutan dalam konsesi IUPHHK-RE PT Rimba Makmur Utama.
“Di dalam aliran kerukan itu tinggal akar-akar pohon rawa yang sangat sulit di buang karena keras dan dalamnya per akarannya. Kecuali, dikeruk pakai alat berat,” ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada solusi yang pernah dilakukn sekitar tahun 2018-2019 lalu, sudah dilakukan rencana kerjasama antara Kecamatan Mendawai, Katingan dan Desa Hantipan,Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim untuk membuat jalan tembus. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut.
“Dahulu sudah pernah dilakukan gotong royong oleh masyarakat untuk pembersihan alur, tapi belum selesai. Karena, permasalahannya akar kayunya terlalu kuat dan keras untuk di buang. Minta bantuan ke perusahaan terdekat, namun belum terealisasi,” ujarnya.
Eddy berharap persoalan pendangkalan Sungai Hantipan dapat segera diatasi dan dicari solusinya hingga selesai.
“Apabila akses jalur darat dengan membuka jalan tembus belum bisa dilakukan. Maka solusi lain perlu dilakukan dengan menurunkan alat berat mengangkat akar dan mengeruk sungai sehingga dapat mengurangi pendangkalan dan perahu bisa melintas dengan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya. (hgn)