Nekat Curi HP Demi Biaya Berobat Anak, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

maling hp
MALING HP : Personel Satreskrim Polres Seruyan menunjukkan pelaku pencurian HP saat jumpa pers, Selasa (28/5). M. RIFANI DEWANTARA/RADAR SAMPIT

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menangkap pelaku pencurian handphone (HP).

Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mengungkapkan, pelaku berdalih nekat mencuri dan uang hasil penjual barang curian dipakai untuk biaya berobat anaknya.

Bacaan Lainnya

HP yang dicuri milik RH, pencurian terjadi pada Sabtu (4/5/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB. HP tersebut kerap digunakan oleh keponakan korban.

“HP tersebut biasanya ditaruh di sofa ruang tengah rumah korban dan diketahui hilang. Untungnya, di rumah korban ada CCTV, video rekaman CCTV dijadikan bukti Kepolisian menindaklanjuti kasus ini,” kata Hendry, Selasa (28/5/2024).

Hendry menjelaskan, pelaku berinisial SA (30) berporfesi sebagai petani atau pekebun yang berasal dari Desa Kartika Bhakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

“Awalnya tersangka tidak berniat untuk mencuri HP tersebut, namun saat melihat HP tergeletak di saat korban yang sedang tidur, seketika tersangka teringat kondisi anaknya yang sedang sakit, sehingga tersangka mengambilnya,” terang Wakapolres.

Baca Juga :  Polisi Tandai Jalanan Berlubang dengan Cat

Mengetahui HP hilang, korbaan seketika meminta bantuan temannya untuk melihat CCTV, bahwa pada Kamis (25/4) sekitar pukul 04.18 WIB ada  orang yang masuk ke pekarangan rumahnya dan mengambil HP yang tergeletak di lantai saat korban tertidur.

Bermodal keterangan dan video CCTV tersebut unit Resmob Polres Seruyan mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan pada 5 Mei 2024 saat pelaku sedang nongkrong bersama teman-temannya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta, kami juga amankan barang bukti kemeja, celana jeans dan 1 unit motor milik pelaku,” ujarnya.

Wakapolres Seruyan menegaskan, tersangka dikenakan pasal perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (rdw/fm)



Pos terkait