Nekat Edarkan Sabu, Pemuda Gumas Ditangkap

NARKOBA : Pelaku KM bersama barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Sabtu (2/7). SATRES NARKOBA POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT
NARKOBA : Pelaku KM bersama barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Sabtu (2/7). SATRES NARKOBA POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT

KUALA KURUN, RadarSampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial KM (20) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Gumas pada Rabu (29/6) pukul 14.00 WIB lalu.

“Dari penangkapan KM, kami menyita barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 1,23 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Utomo, Sabtu (2/7).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, penangkapan terhadap KM setelah ada informasi bahwa dirumahnya sering menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, barang bukti sabu tadi sempat dibuang ke dalam pipa pembuangan kamar mandi,” ujarnya.

Beruntung saat itu, lanjut dia, ada anggota yang melihat pelaku KM membuang barang haram tadi. Setelah dicari, barang bukti tersebut akhirnya ditemukan.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Polresta Palangka Raya Ditingkatkan Pengamanan

“Pelaku KM bersama barang bukti sabu sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya,” ujar dia.

Mantan Kapolsek Hanau ini menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Junto 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (arm/fm)



Pos terkait