Nekat Jualan Narkoba, Mamah Muda Masuk Penjara

tambahan (2)
NARKOBA: Marfuah alias Fuah (28) bersama barang bukti narkoba diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Marfuah alias Fuah (28) bakal menghabiskan hari-harinya di dalam sel tahanan. Warga Jalan Rindang Banua ini ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Dari perempuan yang sehari-hari sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, aparat mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu siap edar dengan total berat 3,58 gram.

Bacaan Lainnya

Mamah muda ini muda dibekuk tanpa perlawanan dalam sebuah penggerebekan di kediamanya, Rabu (5/6/2024). Selain sabu, diamankan juga plastik klip, timbangan digital, dompet,bungkus rokok, ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.

barang bukti narkoba

Pelaku diduga pengedar sabu dan sudah lama mengedarkan barang haram tersebut. Diakui Fuah, terpaksa berbisnis haram itu lantaran himpitan ekonomi dan mudah mendapatkan uang.

Kasus itu kini masih dilakukan pengembangan. Polisi masih memburu pemasok sabu kepada pelaku. Diduga pelaku sudah kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah  tersebut.

Kapolresta  Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti belasan paket sabu siap edar.

Baca Juga :  Tunggu Jadwal Sidang, Tersangka Tipikor Sarana Air Bersih Lamandau Dipindahkan

Ia menjabarkan, pelaku ditangkap timnya setelah melakui penyelidikan dan pengambangan. Pihanya awalnya mendapatkan informasi tentang maraknya atraksi narkotik di Kawasan tersebut,. Sehingga dilakukan lidik dan ternyata benar, pelaku menjual barang haram tersebut.

Kemudian, lanjut Aji, timnya melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti dimaksud, bersama barbuk lainnya.

”Betul kami berhasil  lagi mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Kali ini di daerah jalan Rindang Banua, komplek Pontun,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Aji menambahkan, sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dengan barang bukti yang berhasil ditemukan pada TKP yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan.

“Diantaranya yakni 7 paket disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet,” lanjutnya.



Pos terkait