Kata Aji, Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Ini pelaku keterigi pengedar, kita akan kenakan pasal dengan ancaman hukuman terberat. Lainnya kami masih lidik dan pengembangan,”tegasnya.
Aji menekankan,tidak akan tinggal diam dan terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Atas hal itu, berharap masyarakat memberikan informasi, sehingga bisa dilidik dan diungkap.
”Konkretnya tidak ada ruang bagi pengedar barang haram itu. Berikan kami informasi, biar ditindak juti. Sama-sama kita berantas narkoba dan tolak, apapun bujukan dari pelaku maupun sindikat peredaran gelap narkoba,” tandasnya. (daq/fm)