Sementara itu, barang bukti hasil perampokan berupa perhiasan sudah dijual oleh istri Prima Sakti yang saat ini masih dalam pengejaran. “Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)
Sementara itu, barang bukti hasil perampokan berupa perhiasan sudah dijual oleh istri Prima Sakti yang saat ini masih dalam pengejaran. “Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)