Kompak Merampok, Pasutri Bertopeng di Pangkalan Bun Ini Kuras Habis Harta Korbannya

perampokan pangkalan bun
PENCURIAN: Prima Sakti Saragih (28) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kobar dalam kasus pencurian dengan kekerasan, Jumat (25/8/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Sementara itu, barang bukti hasil perampokan berupa perhiasan sudah dijual oleh istri Prima Sakti yang saat ini masih dalam pengejaran. “Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Baca Juga :  Honorer Dihapuskan, Pelayanan Publik Terancam

Pos terkait