SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepada pengelola zona parkir agar patuh terhadap ketentuan pelaksanaan parkir, yakni pungutan tidak melebihi peraturan daerah. Jika masih ada pihak yang melanggar, izin pengelolaan zonasi terancam dicabut.
Hal tersebut disampaikan seiring munculnya pungutan parkir hingga ratuan ribu di areal SPBU di kilometer 8 Tjilik Riwut.
”Kami tegaskan kepada pengelola yang mendapatkan izin di zonasi yang sudah ditentukan untuk melaksanakan sesuai ketentuan peraturan daerah. Jangan ada pungutan lain di luar ketentuan perda. Kalau ada tentu kami akan ambil tindakan dan mengevaluasi pengelola di zonasi yang bermasalah tersebut,” kata Kepala Dishub Kotim Suparmadi, Rabu (20/3/2024).
Suparmadi menuturkan, pihaknya saat ini tengah memantau pelaksanaan parkir di SPBU kilometer 8. Hal itu seiring dengan keresahan warga dengan munculnya pungutan di luar aturan oleh oknum pengelola parkir.
Petugas dari Dishub Kotim telah diterjunkan ke lokasi untuk mengawasi secara langsung. Akan tetapi, ketika petugas turun, di lapangan tidak ditemukan pungutan yang dilaporkan ratusan ribu tersebut.
”Sudah kami turunkan personel dan kebetulan juga saat itu ada inspeksi dari DPRD Kotim di SPBU itu. Tapi, berdasarkan laporan tim saya, pungutan parkir yang katanya ratusan ribu rupiah tersebut belum ada ditemukan di lapangan,” katanya.
Kawasan SPBU km 8 Tjilik Riwut sempat dibuat gaduh lantaran sejumlah sopir dan warga melapor ke polisi. Warga keberatan dengan pungutan uang parkir yang nominalnya Rp70-150 ribu per kendaraan.
Pungutan itu berdalih untuk retribusi parkir oleh pemenang zonasi tersebut. Ketika situasi lapangan terus saja memanas, Pemkab dan DPRD Kotim terjun ke lapangan untuk memastikan informasi itu.
Namun, oknum yang selama ini bermain langsung tiarap dan hasil inspeksi nihil.
Komisi IV DPRD Kotim merekomendasikan pada Dishub Kotim untuk meninjau ulang kondisi parkir di badan jalan di jalur SPBU itu. Hal itu rawan memicu kecelakaan.