PANGKALAN BUN – Nelayan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diganjar enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Pelanggar kelautan ini ditangkap karena menggunakan cantrang saat melaut di perairan wilayah Pengelolaan Perairan 712 (Perairan Laut Jawa).
Selain itu nelayan ini juga tidak melengkapi surat persetujuan berlayar dan Surat Layak Operasi (SLO).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kobar, Jul Indra Dhana Nasution mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim berupa penjara enam bulan dan denda Rp 30 Juta. Sedangkan saat itu JPU menuntut hukuman 10 bulan penjara dan denda RP 50 juta.
Terdakwa adalah nakoda Kapal Motor (KM) Nusantara Mina Rezeki, Muji Adianto. Pada persidangan oleh ahli dinyatakan bahwa cantrang tidak terbukti karena pada saat penangkapan kondisi kapal tidak sedang beroperasi, hal itu juga merujuk pada peraturan perundangan bahwa untuk pembuktian harus pada saat penangkapan ikan berlangsung. Tetapi bukti hasil ikannya memang ada.
“Dalam tuntutan JPU meminta agar barang bukti berupa kapal dirampas oleh negara, tetapi Majelis Hakim berpendapat lain dalam putusan justru mengembalikan kepada terdakwa,” jelas Indra.
Atas dasar itu JPU melakukan banding, namun hasilnya sama, menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Akhirnya saat ini masih dilakukan kasasi dengan harapan barang bukti kapal bisa dirampas oleh Negara.
Seperti diketahui bahwa KM Nusantara Mina Rezeki asal Rembang Jawa Tengah, diamankan oleh pengawas perikanan karena menggunakan cantrang saat beroperasi di perairan Wilayah Pengelolaan Perairan 712 (Perairan Laut Jawa).
Nelayan dari Jawa Tengah ini ternyata juga tidak melengkapi dokumen kapal. Awalnya pada saat penangkapan bulan Oktober 2021 lalu akan dibawa ke Semarang atau Jakarta, tapi karena posisinya lebih dekat di Kumai akhirnya oleh pengawas perikanan dibawa ke Kumai untuk diserahkan pada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. (sam/sla)