Nenek Korban Pembunuhan Polisi: ”Kami Ikhlas. Hukum Pelaku Seberat-beratnya!”

pemakaman polisi korban pembunuhan kampung narkoba
DUKA MENDALAM: Proses pemakaman jenazah korban pembunuhan Aipda Andre Wibisono (38) di TPU Pal 12 Palangka Raya, Minggu (4/12). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tewasnya personel Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono (38) di kawasan Puntun, kampung narkoba, meninggalkan luka mendalam bagi rekan, kerabat, dan keluarga korban. Meski mengikhlaskan kepergian tragis Andre, pihak keluarga mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan diberikan hukuman mati.

Suasana kehilangan sosok korban tergambar jelas saat jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya, Minggu (4/12). Korban meninggalkan istri dan sejumlah anaknya. Selama hidup, korban dikenal baik di kalangan keluarga dan kerabatnya.

Bacaan Lainnya

Nenek korban, Minidiawan berharap pelaku dihukum mati sesuai perbuatan mereka yang telah membunuh cucunya dengan kejam. Korban dinilai sangat baik terhadap keluarga maupun orang lain. Semasa hidupnya, sepengetahuan anggota keluarga, korban tidak pernah berbuat jahat kepada siapapun.

Baca Juga :  Berkali-kali Lolos, Penyelundup Narkoba Ini Akhirnya Tertangkap dan Dituntut 7 Tahun Penjara

”Dia itu baik dan tidak pernah jahat. Dia dari Pangkalan bun dan bertugas di Polda. Kami meminta pelaku dihukum mati,” ujarnya dengan raut wajah sedih.

Minidiawan menegaskan, pihak keluarga sudah ikhlas dengan kematian korban. Akan tetapi, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Dia tak terima cucunya diperlakukan dengan kejam hingga akhir hayatnya.

”Kami seluruh keluarga berharap agar petugas kepolisian segera mengungkap pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Kami juga meminta agar pelaku dihukum dengan setimpal atau dihukum mati kalau bisa,” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait