NGERI!!! Pembunuhan Bos Losmen Dilatari Sakit Hati, Pelaku Pernah Menghabisi Pasutri

Pelaku pembunuhan bos losmen sampit
DITANGKAP: Amar Rusdi alias Nemar saat dibawa ke Mapolres Kotim terkait kasus pembunuhan terhadap Hj Benah, Senin (20/6). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Amar Rusdi alias Nemar, hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas kepolisian ke Mapolres Kotim. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap setelah tega menghabisi nyawa pemilik Losmen Nurwanti, Nur Asyiqin alias Hj Benah pada awal Juni 2022 lalu.

Dari penyelidikan aparat, pembunuhan tersebut dilatari sakit hati pelaku terhadap korbannya. Kejadian bermula saat korban menagih uang sewa dengan pelaku.

Bacaan Lainnya

Namun, saat itu pelaku hanya bisa membayar setengah dari uang sewa. Korban bersikeras meminta pelaku membayarnya secara penuh. Pelaku lalu emosi hingga nekat menghabisi korbannya.

”Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil perhiasan yang menempel di badan korban. Selanjutnya melarikan diri dan sering berpindah-pindah tempat,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Pelaku yang merupakan mantan narapidana ini ditangkap setelah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Rabu (15/6).

Baca Juga :  Ternyata Ini Motif Perbuatan Sadis Terduga Pembunuh Ibu dan Anak di Sungai Bakau Seruyan

Tanpa perlawanan, Nemar dibawa ke kantor kepolisian terdekat untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi itu, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.

Aparat lalu menyita barang bukti perhiasan korban yang diambil pelaku. Perhiasan tersebut berupa 4 cincin dan gelang emas.

”Jika ditotalkan seluruh barang bukti ini (perhiasan korban, Red), yakni mencapai Rp 8 juta,” katanya.

Sebagai informasi, Nemar sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama pada 2010. Dia ditangkap aparat Polda Kaltim karena melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri.

Dalam kasus tersebut, dia divonis bersalah dan menjalani hukuman selama delapan tahun. Hingga memasuki 2022, pria ini akhirnya kembali merasakan dinginnya jeruji besi karena perbuatannya.

”Kasus ini masih terus kami dalami. Dan yang pasti, saat ini yang bersangkutan telah disangkakan Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara,” ungkap Kapolres. (sir/ign)



Pos terkait