PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Operasi Antik Telabang 2022 yang digelar Polda Kalteng dan jajarannya pada 5-29 September, berhasil mengungkap 90 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 116 orang. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,98 kilogram, ekstasi 423 butir, dan Karisoprodol sebanyak 70 butir.
Dari jumlah itu, Dit Narkoba Polda Kalteng menangkap tersangka sebanyak 14 orang dengan barang bukti narkoba berupa ekstasi sebanyak 422 butir dan sabu 1,4 kilogram. Paling banyak pengungkapan dilakukan di Kotim, Kobar, Kapuas, Barito Utara, Kapuas, dan Palangka Raya.
Dari 116 orang tersangka yang ditangkap, sebanyak 34 orang merupakan target operasi (TO) dan 92 merupakan non-TO. Klasifikasi tersangka sesuai perannya, yakni 113 orang pengedar atau bandar dan 3 orang pengguna.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, ratusan tersangka yang diamankan dari Operasi Antik berasal dari berbagai latar belakang, yakni swasta, Polri, pedagang, petani, PNS, honorer, ibu rumah tangga, pengangguran, dan narapidana.
Dia melanjutkan, Operasi Antik Telabang 2022 bertujuan untuk menanggulangi tindak pidana narkoba di wilayah Kalteng. Berdasarkan analisa dan evaluasi tindak pidana narkoba di wilayah Kalteng selama 2022, peredarannya semakin meningkat, sehingga Polda Kalteng memandang perlu melakukan operasi.
”Jadi, selain melakukan kegiatan penegakan hukum atau pemberantasan tindak pidana narkoba, kami juga melakukan kegiatan bidang pencegahan, yaitu razia, tes urine dan binluh (pembinaan dan penyuluhan) masyarakat,” katanya.
Nono melanjutkan, selama kegiatan itu, Satgas Polda Kalteng maupun Polres melaksanakan pembinaan dan penyuluhan sebanyak 136 kegiatan. Sebanyak 37 kegiatan dilaksanakan Satgas Polda Kalteng dan 99 kali oleh Satgas di tingkat Polres.
”Kami memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama melawan dan memerangi narkoba, dengan tidak menyalahgunakan narkoba serta tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba,” ujarnya.