NGERINYA!!! LGBT Diduga Rambah Instansi Pemerintahan

Sulit Terdeteksi, Layaknya Kawan Biasa

ilustrasi lgbt
Ilustrasi LGBT. (net)

”Memang secara aturan saya belum menemukan pidananya, tetapi ini kalau benar ada, sanksi moral dan sosial pasti diberikan. Lembaga adat juga harus diperkuat untuk mereka yang coba-coba menjadi pasangan LGBT itu,” ujar Rudianur.

Menurut Rudianur, apabila ada kalangan ASN yang diduga memiliki perilaku seks menyimpang, dinas teknis perlu mengawasinya. Selain itu, jika terbukti harus diberikan sanksi disiplin PNS. Hal tersebut dinilai mencoreng harkat dan martabat abdi negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Rudianur menambahkan, salah satu kewajiban PNS yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai itu sendiri.

”Itu kan  bisa jadi menurunkan harkat martabat sebagai PNS atau ASN kalau hal seperti itu. Dalam PP 53, salah satu kewajiban PNS adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS,” ujarnya.

Baca Juga :  Opini WTP Masih Ditemukan Masalah, BPK RI Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Eksisnya kaum LGBT terlihat dari data Dinas Kesehatan Kotim, yakni ditemukan tujuh pria penyuka sesama jenis yang positif terjangkit HIV/AIDS. Kemudian, ada 700 pria yang melakukan seks sesama jenis, konseling ke RSUD dr Murjani Sampit, rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan dari berbagai daerah. (ang/ign)



Pos terkait