PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Warga Jalan Iskandar, RT 04, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
Pria bernama Ramadhan (23) itu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kobar di tepi jalan Bundaran Pangkalan Lima, Jalan Ahmad Yani, RT 32, RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya menerangkan bahwa Ramadhan ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya di tepi bundaran Pangkalan Lima saat digelar operasi antik telabang 2024.
“Setelah kami amankan di tepi jalan Bundaran Pangkalan Lima, kemudian kami lakukan penggeledahan badan, pakaian dan kendaraannya,” terangnya, Jumat (14/6).
Menurutnya dari hasil penggeledahan yang dilakukan, aparat menemukan 2 paket klip yang dilapisi dengan tissue yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,09 gram. Selain barang bukti sabu juga diamankan 1 buah handphone merk iphone XS Max yang diduga digunakan untuk alat komunikasi bertransaksi sabu.
Lanjut dia, barang bukti sabu dan alat komunikasi serta kendaraan Kawasaki D-Tracker yang diakui miliknya beserta pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
“Kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)