Nikmatnya jadi Orang Kuat di Negeri Ini, Firli Bahuri Tak Segera Ditahan Meski Telah Tujuh Bulan Sebagai Tersangka

firli bahuri
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan

JAKARTA, radarsampit.com – Pegiat Antikorupsi menuntut kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

Tak kunjung ditangkapnya Firli meski sudah berstatus sebagai tersangka selama tujuh bulan membuat publik menanyakan keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

Bacaan Lainnya

Nama Firli kembali muncul usai videonya bermain badminton bersama mantan pemain timnas Kevin dan Gideon di media sosial X. Di video tersebut diunggah oleh akun @caramelscroffle pada Sabtu (6/7/2024).

Firli tampak mengenakan kaos dan celana pendek warna hitam di video berdurasi satu menit itu. Video itu diambil di sebuah GOR Badminton di wilayah Jakarta Barat.

”Tentu saja tindakan Firli Bahuri yang ceria bermain badminton dan viral itu tentu melukai rasa keadilan di masyarakat,” terang Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) M Praswad Nugrkepada Jawa Pos, kemarin.

Baca Juga :  Gagal Kendalikan Covid-19, Palangka Raya Perpanjang PPKM Diperketat

Kondisi Firli tersebut tentu jauh dari harapan publik yang ingin agar dirinya bertanggung jawab dan ditahan atas kasus pemerasan kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli yang masih bisa menikmati aktivitas di tengah kasus hukum yang membelitnya itu hanya akan membuat publik marah. Dan secara tidak langsung juga akan meruntuhkan marwah kepolisian dan juga KPK.

Mengingat Firli pernah menjadi pimpinan di Komisi Antirasuah itu. Maka, IM57+ mendorong agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli dan segera melakukan penahanan terhadapnnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini sangat lambat.

Itu terbukti dari penetapan tersangka yang terjadi sejak 22 November tahun lalu, namun hingga kini belum  dilakukan penahanan.

Untuk mendorong agar kasus ini dilanjutkan, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya agar Polda segera menuntaskan kasus ini.

”Bulan depan (Agustus,Red) kami akan menggugat kembali di praperadilan,” katanya. Ini wujud keseriusan MAKI agar Polda bergerak dan tak berlama-lama dalam kasus ini.



Pos terkait