Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyono menegaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus Firli.
Semula, kasus yang disangkakan Firliterkait pemerasaan dan dugaan suap. Namun, saat ini akan ditambah dengan pasal 36 UU KPK. Terkait dengan dugaan pegawai KPK bertemu dengan pihak berpekara.
”Makannya agak lambat (akibat tambahan pasal,Red ini,” jelasnya. Untuk itu, saat ini pihaknya akan kembali memenuhi persyaratan untuk menambah jeratan pasal itu. Khususnya menggali keterangan-keteragan tambahan yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang disangkakan kepada Firli. (elo/jpg)