Nilai Burung Selundupan Asal Papua Capai Miliaran Rupiah 

burung selundupan
BERNILAI MILIARAN RUPIAH: Upaya penyeleundupan puluhan burung dari Papua digagalkan Lanal Banjarmasin. Saat ini burung tersebut dilakukan pemeriksaan dan karantina BKSDA SKW II Pangkalan Bun. (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

“Enam orang ini diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp 100.000.000,” katanya.

Seperti diketahui bahwa Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi di atas Kapal MV Vision Global, tepatnya di perairan Kumai, Pada Sabtu (22/10/2022). Kapal ini diduga berasal dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua. Rencananya kapal tersebut hendak singgah di perairan muara Pangkalan Bun untuk bongkar muat barang. (rin/sla) 

 



Baca Juga :  Harga Sawit Melorot Setelah Keran Ekspor CPO Dibuka

Pos terkait

Komentar ditutup.