Nilai Zakat Ikut Naik, Kemenag Kotim Tetapkan Sebanyak 2,8 Kg Beras

zakat
Ilustrasi zakat (net)

SAMPIT – Nilai zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim tahun ini naik dibandingkan sebelumnya. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan kadar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras atau setara dengan 2,8 kilogram beras dan kadar fidyah 1 mud atau setara 7 ons.

Keputusan tersebut mengacu Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Ketua Umum Khairil Anwar pada10 April lalu. Hasil penetapan zakat dibahas lagi dalam rapat di Kemenag Kalteng, yang dilanjutkan rapat koordinasi di Kemenag Kotim, Selasa (19/4) lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kemenag Kotim Elly Saputra melalui Kasubag Tata Usaha Kemenag Kotim Rabiatul Adawiyah menuturkan, syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, yakni zakat fitrah merupakan beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Kotim sehari-hari dengan kadar berat 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga :  Begini Imbauan Kemenag Kotim soal Pembayaran Zakat Fitrah

Namun, dalam rakor yang dihadiri Kemenag Kotim, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, MUI, Ketua PD Muhammadiyah, PCNU Kotim, Baznas Kotim, dan pihak terkait lainnya, nilai zakat fitrah dibagi empat kategori harga beras terendah dengan harga Rp 9.500 atau per jiwa (2,8 kg) sebesar Rp 26 ribu, beras menengah seharga Rp 12.500 atau per jiwa sebesar Rp 35 ribu, beras tertinggi seharga Rp 18 ribu atau per jiwa sebesar Rp 50.400, dan beras khusus seharga Rp 25 ribu atau per jiwa sebesar Rp 70 ribu.

”Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim. Laki-laki maupun perempuan dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai sekarang atau tiga hari atau paling lambat malam terakhir menjelang Lebaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Rabiatul mengimbau seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, ormas islam, pengurus masjid yang akan membentuk amil zakat wajib mengajukan permohonan ke Baznas Kotim untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 tahun 2014 dan Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016.



Pos terkait