SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Credit Union Eka Pambelum Itah Sampit Nono menuding aparat tebang pilih dalam pengusutan perkara tersebut. Di sisi lain, Nono meyakini asetnya bukan dari CU EPI. Hal itu akan dibuktikan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Nono, Delvin Akbar, mengatakan, telah terjadi diskriminasi dalam penanganan perkara tersebut. Seharusnya yang duduk di kursi pesakitan bukan hanya Nono. Ada beberapa nama yang dinilai layak, termasuk dua tersangka lainnya yang harus bertanggung jawab dan telah menikmati uang CU EPI dari hasil tindak pidana penggelapan.
”Namun, sampai saat ini nama-nama tersebut tidak tersentuh hukum dan tidak dilaporkan oleh pelapor, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah pelapor mewakili kepentingan anggota CU EPI yang menjadi korban atau hanya kepentingan pribadinya untuk memproses hukum terdakwa Nono? Hal tersebut sangat penting untuk mendapatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,” ujar Delvin Akbar.
Noval, kuasa hukum lainnya menuturkan, sebelumnya Nono telah beriktikad baik membuka ruang perdamaian dengan bertemu kuasa hukum pelapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengembalikan kerugian kepada CU EPI sesuai porsi terdakwa. Teknis pengembalian akan diakomodir CU EPI kepada pihak yang merasa dirugikan.
”Namun, hal tersebut tidak disambut baik oleh kuasa hukum pelapor yang menginginkan agar pelapor saja yang harus diprioritaskan dengan mengabaikan anggota Koperasi CU EPI lainnya. Atas hal tersebut, kami menganggap pelapor tidak mewakili kepentingan anggota CU EPI lainnya yang merasa dirugikan. Kami tidak menghalangi proses hukum, hanya ingin permasalahan ini tuntas dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Noval.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Nono telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dan ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit. Noval menegaskan, aset terdakwa yang didakwakan bukan hasil tindak pidana kejahatan. Kliennya siap membuktikan hal tersebut.