”Akan kami buktikan dalam pemeriksaan persidangan, dikarenakan iktikad baik yang telah terdakwa upayakan, ditolak pelapor. Maka, dengan tegas kami katakana Nono tidak akan menyerahkan aset yang disangkakan tersebut kepada pelapor, karena memang bukan berasal dari hasil tindak kejahatan,” tegasnya.
Selain itu, dia juga melihat adanya pemahaman hukum yang keliru oleh pelapor. ”Perlu kami tegaskan kembali mengenai perkara TPPU ini, bukan terkait pengembalian uang kepada para anggota CU EPI, karena upaya mengenai permintaan pengembalian uang sudah pernah diajukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit yang amar putusannya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” ujar Rhama, kuasa hukum Nono lainnya.
Pihaknya juga menilai, dakwaan yang diajukan JPU dalam perkara TPPU Nono tidak jelas, sehingga mereka mengajukan eksepsi. Pekan depan eksepsi akan dibacakan dalam putusan sela. (ang/ign)