Nyambi Jual Sabu, Sopir Truk Diringkus Aparat

gerebek sabu
NARKOBA : Petugas Polsek Baamang ketika menggeledah tempat tidur pelaku narkoba Yusup alias Usup, Minggu (14/8) malam. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang kembali mengamankan satu orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku bernama Yusup alias Usup (40). Dia ditangkap di Jalan Muchran Ali, Gang H Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Minggu (14/8) malam.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baamang AKP Bento Hertanto membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti 11 paket sabu.

”Ada 11 paket sabu siap edar berhasil kami sita,” kata Bento, Senin (15/8).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota Polsek Baamang mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi  narkoba di seputaran wilayah Kecamatan Baamang.

Dari informasi itu lah, Tim Unit Reskrim Polsek Baamang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak lama, satu pelakunya pun berhasil dibekuk.

Baca Juga :  Penadah Biji Sawit Belum Tertangkap

”Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumah. Saat dilakukan penggeledahan, 11 paket sabu ditemukan di kasur,” jelasnya.

Saat diinterogasi petugas, pria asal Kecamatan Parenggean itu mengaku baru saja melakukan transaksi narkoba sebanyak 6 paket sabu. Atas temuan itu, menguatkan jika pelaku terbukti bersalah.

”Pelaku beli 1 gram sabu dengan modal Rp 1,6 juta. Kemudian sabu yang dibeli dibagi-bagi menjadi 17 paket. 6 paket sudah terjual, sisanya 11 paket belum sempat terjual,” bebernya.

Bento menegaskan, pria yang bekerja sebagai sopir truk itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait