PANGKALAN BUN – Guna menghindari penyalahgunaan obat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun memusnahkan obat kedaluwarsa selama setahun terakhir senilai Rp 115 juta dengan cara dibakar.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Fahruddin mengatakan, setiap tahun rumah sakit selalu memusnahkan barang bukti obat kedaluwarsa supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Terhitung sejak Desember 2020 hingga akhir November 2021 kita musnahkan obat kedaluwarsa senilai Rp 115. 663.000,” kata Fahruddin, Sabtu (4/12).
Lebih rinci untuk jumlah obat tersebut dari farmasi selama setahun terakhir Rp 86.524.900 dan obat dari laboratorium selama setahun terakhir Rp 29.139.100. “Perlu diketahui bahwa sebagai rumah sakit yang menangani pasien dengan berbagai penyakit. Tentu obat-obatan itu harus disediakan. Namun dari obat yang telah kita pesan tadi, sebagian terpakai sedikit. Sementara obat-obat itu setelah tiga bulan kedaluwarsa,” terangnya.
Meski begitu, jumlah ini dinilai masih wajar, karena setiap rumah sakit mengalami hal yang sama. Untuk RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sendiri setiap tahun selalu memusnahkan obat kedaluwarsa yang angkanya dari puluhan juta hingga seratus juta lebih setiap tahunnya.
Seperti obat kedaluwarsa yang dimusnahkan dari farmasi tahun 2019 lalu senilai Rp 99.394.835, di tahun 2020 turun menjadi Rp 58.745.991 dan naik lagi di tahun 2021 yakni Rp 86.524.900. Begitu juga dengan obat kedaluwarsa dari laboratorium di tahun 2020 lalu senilai Rp 37.567.562 dan turun di tahun 2021 menjadi Rp 29.138.100. “Pada intinya obat kedaluwarsa yang kita musnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam pemusnahan juga disaksikan Dinas Kesehatan dan Loka POM Kotawaringin Barat,” jelasnya. (rin/sla)