SAMPIT,radarsampit.com – Seorang pria berinisial H (38) dilaporkan istrinya ke Polisi lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar membenarkan tentang peristiwa KDRT yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut. Pelaku sudah diproses hukum.
”Benar. Pelaku sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Januar, dihubungi Radar Sampit, Kamis (12/1).
Januar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 82, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (9/1) lalu.
Kejadian berawal saat H mengajak istrinya untuk masuk ke dalam kamar. Namun, si istri justru menolak. H yang emosi langsung menganiaya korban.
”Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah hingga tangannya. Korban melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian,” terangnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu dan dua batang sapu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 KUHPidana,” tegas Kapolsek. (sir/fm)