OJK Belum Tentukan Batas Gaji Peserta Tabungan Pensiun

Potongan Upah Pekerja Sudah Banyak, Pengamat Minta Bersifat Sukarela

uang pensiun
Ilustrasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui adanya wacana tersebut. Namun, belum ditentukan batas gaji bagi yang diwajibkan ikut. Sejalan dengan peraturan pemerintah (PP) yang belum terbit.

Wacana program tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4/2023 untuk harmonisasi program pensiun. Mengingat, manfaat pensiun yang diterima pekerka saat ini relatif sangat kecil. Sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara, upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum dari International Labor Organization (ILO) standar idealnya 40 persen.

Bacaan Lainnya

Ogi menjelaskan, tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. “Setelah usia pensiun, pekerja menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persen itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun,” paparnya

Baca Juga :  Covid-19 Sudah Gawat, Fasilitas Kesehatan Kolaps

Tapi, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan. Baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Untuk program anuitas, di masa yang lalu, kurang dari sebulan dicairkan atau direedem.

Bahwa, sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, lanjut dia, tetap menerima bulanan. Itu yang OJK harapkan bahwa baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.

Ada pengecualian di sini, OJK menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen tadi lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, maka boleh dicairkan sekaligus.

”Kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah. Ketentuannya boleh dicairkan sekaligus ,” tutur Ogi.

Dengan demikian, program pensiun berbeda dengan tabungan atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai.



Pos terkait