Oknum ASN Kecamatan Diduga Jadi Fasilitator Pencurian Sawit

OKNUM ASN PENCURI SAWIT
TERSANGKA PENCURIAN SAWIT: Belasan tersangka pencurian buah kelapa sawit di PT MEA Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat (10/6). (SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

Sementara Hadiman, pemilik mobil pikap juga turut ditangkap, serta Hadini bertugas sebagai sopir mobil pikap yang membawa buah hasil curian.

“Atas perbuatannya lima belas tersangka dijerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 



Baca Juga :  Belum Ada Sebulan Traffic Light Jembatan Sungai Arut Sudah Mati

Pos terkait