Sementara Hadiman, pemilik mobil pikap juga turut ditangkap, serta Hadini bertugas sebagai sopir mobil pikap yang membawa buah hasil curian.
“Atas perbuatannya lima belas tersangka dijerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)