Oknum ASN Penjudi Terancam Penjara 10 Tahun

ilustrasi judi
ilustrasi perjudian/Jawa Pos

SAMPIT,Radarsampit.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) SY (43) yang ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang karena kasus perjudian terancam hukuman penjara 10 tahun.

Selain menangkap SY, Polsek Baamang juga menciduk pelaku judi lainnya LT (65), KA (37) dan DS (57). Semua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

”Yang bersangkutan (SY) kami ancam 10 tahun penjara, termasuk yang lainnya. Saat ini mereka berada di ruang tahanan Mapolres Kotim. Untuk satu tersangka perempuan ditahan di Mapolsek Ketapang,” kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto.

Beno menambahkan, saat ini pemberantasan judi di wilayah hukum Polsek Baamang masih terus dilakukan. Puluhan personel dikerahkan untuk mencari informasi tentang segala bentuk perjudian.

”Sudah dikerahkan. Ini anggota kami masih di lapangan untuk mencari tahu informasi perjudian tersebut. Kalau pun ada, seluruh pelakunya akan kami tangkap dan diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Pihak Bank Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penipuan Oknum Agennya

Diketahui, SY, LT, KA dan DS ditangkap polisi sedang asyik bermain judi dengan uang taruhan.

Semuanya ditangkap di rumah SY di Gang Kaca Piring, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Selasa (23/8) malam. Selain para pelaku, Polisi juga menyita barang bukti seperti kartu remi dan uang.

Setelah digerebek, seluruhnya digelandang ke Mapolsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rupanya, kawanan ini sudah lama melakukan aksi perjudian. (sir/fm)

 



Pos terkait