Oknum Kades Ini Diduga Bikin Aturan untuk Modus Korupsi, Raup Ratusan Juta

Oknum Kades Ini Diduga Bikin Aturan untuk Modus Korupsi
CARI BUKTI: Jaksa Cabjari Palingkau menggeledah Kantor Desa Dadahub, Kabupaten Kapuas, untuk melengkapi bukti dugaan korupsi yang dilakukan kades setempat. (CABJARI PALINGKAU FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Jaksa penyidik Cabjari Palingkau, Kabupaten Kapuas, melakukan penggeledahan Kantor Desa Dadahub dan rumah kepala desa setempat, GS. Penggeledahan dilakukan terkait tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan desa dalam pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup tahun 2018-2021 dengan tersangka GS.

Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kapuas Kapuas Arif Raharjo. ”Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya, Kamis (2/12).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, dari hasil gelar perkara disimpulkan, Kades Dadahub, GS, langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk.

Baca Juga :  APDESI Akan Gelar Aksi Akibat Gaji Belum Terbayarkan Hingga Jelang Lebaran

”Dari hasil gelar mengarah pada salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada masalah ini, yaitu GS, dengan sangkaan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Amir menambahkan, setelah gelar perkara dan menetapkan tersangka, pihaknya langsung melengkapi semua administrasi penyidikan khusus. Termasuk surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.

”Dari gelar perkara kami lanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Desa Dadahub dan rumah tersangka dengan pengawalan tiga personel polisi dari Polsek Kapuas Murung. Beberapa barang bukti kami sita. Kami mengamankan dokumen, laptop, buku, dan stempel tanda tangan yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan korupsi,” ucapnya.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini mengungkapkan, awal terungkapnya kasus tersebut pada Oktober 2021 lalu, setelah ada laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Desa Dadahup dalam pembuatan SPT.

”Ada masyarakat yang keberatan karena harus membayar uang sebesar Rp 5 juta membuat administrasi SPT tersebut. Namun, dengan berat hati masyarakat tersebut membayarnya dan diserahkan langsung kepada GS pada Desember 2018 dengan syarat dibuatkan kuitansi pembayaran oleh GS dan ditandatangani di atas materai, serta dicap stempel Kepala Desa Dadahup,” lanjutnya.



Pos terkait