Oknum Polisi Ini Dipecat Setelah Rudapaksa Tahanan Perempuan

polda jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) memberikan keterangan terkait pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polres Pacitan terlibat kasus pelecehan seksual terhadap tahanan wanita saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Rizal Hanafi.

Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan menggelar aksi damai di depan Mapolres Pacitan, Jawa Timur, Selasa, menyusul dugaan kasus rudapaksa (pemerkosaan) yang melibatkan oknum anggota polisi terhadap tahanan perempuan.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan poster dan banner bertuliskan kecaman, serta menaburkan bunga di depan Mapolres sebagai bentuk kritik atas dugaan kekerasan seksual yang mencoreng institusi kepolisian.

Koordinator aksi, Yusuf Mukib menyatakan, pihaknya menuntut evaluasi total terhadap sistem perlindungan tahanan di lingkungan Polres Pacitan serta permintaan maaf secara terbuka dari pihak kepolisian kepada masyarakat.

“Menyikapi kelakuan bejat oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa, kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tahanan,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Pastikan Kelistrikan Andal di 238 SPPG, PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku, termasuk jika berasal dari internal institusi kepolisian.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. “Atas nama pribadi dan institusi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata Ayub. (*/ant/sla)



Pos terkait