Oknum Polisi Kalteng Pembunuh Warga Banjarmasin Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

polisi tembak orang
TETAPKAN TERSANGKA: Okum polisi bertugas di Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS, diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Kalteng, Senin (16/12).DODI/RADAR SAMPIT

Awalnya jenazah itu tak diketahui identitasnya dan sempat dievakuasi ke rumah sakit di Kasongan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara.

Menurut Nuredy, pihaknya memeriksa 13 saksi. Dalam penyelidikan, petugas menerapkan ketelitian dan kecermatan sampai berhasil mengungkap kasus itu dan menetapkan tersangka.

Bacaan Lainnya

”Kami tetapkan tersangka dua orang terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat  meninggalnya seseorang. Kami kenakan Pasal 365 ayat 4, Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup. Untuk hal lain masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Mohon bersabar atas penyelidikan selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, dari keterangan pers yang menghadirkan dua tersangka secara bergiliran tersebut, tak disebutkan barang bukti yang disita hingga kronologis lengkap insiden sampai pada peran masing-masing tersangka.

Baca Juga :  HEBOH!!! Layu Jelang Pemilu, Sejumlah Bacaleg di Kotim Bersiap Undur Diri gara-gara Ini

Di tengah penyelidikan yang dilakukan polisi, publik mempertanyakan sejumlah hal yang harus diperjelas agar perkara itu terang-benderang. Di antaranya, motif pelaku AKS yang nekat berbuat pidana sekeji itu, yang berbanding terbalik dengan profesinya sebagai anggota Polri. Termasuk barang apa saja yang dirampas dari korban hingga kasus itu disebut pencurian dengan pemberatan.

 

 



Pos terkait