Oknum Polisi Selingkuh Dituntut Dua Bulan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut oknum polisi, HK, dengan tiga bulan penjara dalam perkara perselingkuhan. Adapun pasangan selingkuhnya, YT, dituntut dua bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindakan perzinahan sebagaimana yang dilaporkan istri HK, YK. ”Terdakwa HK  dituntut hukuman penjara selama tiga bulan,” kata tim JPU Rahmi Amalia, Kamis (21/3/2024)

Bacaan Lainnya

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, yakni  setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, mengakui perbuatannya. Selain itu, sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta masih rutin memberi nafkah kepada anak kandungnya.

Peristiwa sampai ke meja persidangan setelah penggerebekan yang dilakukan YK pada 18 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, bersama warga dan ketua RT. Kejadian itu sempat menghebohkan warga sekitar yang dikira ada perkelahian di rumah selingkuhan oknum polisi tersebut.

Baca Juga :  Motor Knalpot Brong Ditahan, Pengendara Bakal Disidang

Penggerebekan berawal ketika YK mendapatkan kabar suaminya berada di rumah selingkuhannya, YT (26). YK lalu mendatangi rumah tersebut dan memanggil warga sekitar dan ketua RT setempat.

YK bersama warga lalu menggerebek rumah tersebut. HK dan TY kepergok sedang berada dalam kamar. Kejadian sempat diwarnai keributan antara YK dan YT. Kasus itu lalu ditangani aparat kepolisian. Sang istri tidak terima dan melaporkan suaminya dengan tuduhan perzinaan.

Adapun YK sebelumnya mengungkapkan, penggerebekan itu merupakan buntut kekecewaannya kurang lebih setahun terakhir. Dirinya dan HK telah menjalani kehidupan rumah tangga sejak 2019 dan dikaruniai seorang anak. YK bahkan rela berhenti dari pekerjaannya untuk mengikuti tempat tugas sang suami.

Akan tetapi, HK dinilai tidak bertanggung jawab kepada dirinya dan sang anak, hingga dia mendapati ada pihak ketiga yang merupakan pegawai harian lepas di tempat suaminya bekerja. (ang/ign) 



Pos terkait