Oknum Wartawan Ketahuan Main Sabu

narkoba
ilustrasi

TAMIANG LAYANG, RadarSampit.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) l menciduk RY (30) yang sedang membawa narkotika jenis sabu, ketika melintas di depan Kejaksaan Negeri Barti Timur, Kamis (30/6) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, RY diketahui sebagai oknum wartawan yang bertugas di wilayah Barito Timur. Penangkapan RY berawal dari pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan, sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dustim, Kabupaten  Bartim.  Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sanip memaparkan, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wib anggota satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyisiran di sepanjang Jalan A.Yani Pasar Panas – Tamiang Layang.

Baca Juga :  Arti dan Makna Lambang Kabupaten Sukamara

Kemudian sekitar pukul 17.40 wib,  anggota Satresnarkoba Polres Bartim melihat seorang laki-laki melintas yang sesuai ciri-ciri sedang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam. Petugas pun langsung melakukan pembuntutan,  dan kemudian pada pukul 18.00 wib tepat di Jalan A.Yani kilometer 10 batas Desa Jaar RT.11 depan kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, anggota melakukan penyetopan dan langsung mengamankan RY.

Selanjutnya,  dengan disaksikan masyarakat setempat anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan epeda motor yang digunakannya.  Petugas pun menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dashboard sepeda motor sebelah kiri di dalam bungkus kotak rokok. Selanjutnya RY dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Bartim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari RY yang sudah jadi tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kotak rokok merk sampoerna mild, satu lembar kertas karbon, satu buah kertas timah rokok, satu unit motor merk Honda Scoopy warna hitam nopol DA 6270 YT,  beserta anak kunci,” papar Sanip.



Pos terkait