SAMPIT, radarsampit.com – Usai sudah perjalanan GZ alias AM (50), warga asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bandar narkoba jenis sabu. Dia akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti menyimpan sepuluh paket sabu siap edar seberat 12 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo mengungkapkan, bandar tersebut terkenal licin. Bahkan, petugas sudah berulang kali mencoba menangkapnya, namun gagal.
”Pelaku ini sudah lama jadi target operasi Sat Narkoba Polres Kotim. Berkat kesabaran anggota, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata Bagus, Minggu (26/2).
Pelaku diringkus di kediamannya, Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim, pada Jumat (24/2) lalu sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Dalam penangkapan, GZ tak dapat berkutik ketika petugas menggeledah seisi rumahnya.
Polisi menemukan sepuluh paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotim.
”Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya. (sir/ign)