PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Operasi Peti Telabang 2022 yang digelar Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap dua pelaku penambangan ilegal di Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Dua pelaku itu tertangkap tangan saat melakukan pendulangan, diketahui dua pelaku tersebut sudah beroperasi menjalankan aktivitasnya bertahun-tahun dan sudah meraup hasil yang tidak sedikit.
Supoyo dan Khoirul Anam ditangkap beserta barang bukti hasil tambang dan peralatan untuk mendulang, seperti mesin domfeng, mesin alkon, kato air, selang gabang, spiral dan peralatan mekanis lainnya. Selain itu barang bukti hasil tambang juga disita saat operasi digelar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, dua pelaku melakukan penambangan berada di luar kawasan Taman Nasional Tanjung Putting dan ditangkap saat bersamaan. Mereka menjalankan tambang liar berdekatan.
“Kedua tersangka mendapatkan hasil penambangan berupa pasir puya dan emas,” ungkapnya, Rabu (20/7).
Disebutkannya dari hasil sekali melakukan penambangan pasir puya, Khoirul Anam mampu mengumpulkan puya sebanyak 60 kilogram dan dijual kepada pengepul perkilogramnya Rp7000. Sementara itu dari tersangka Supoyo setiap melakukan pendulangan mendapat hasil sebanyak 1 gram emas.
Dari pengakuan kedua tersangka mereka telah melakukan penambangan antara satu dan dua tahun, namun aktivitas mereka tidak dilakukan setiap hari.
Kapolres menjelaskan bahwa para penambang liar dalam melakukan aktivitasnya selalu menempatkan orang terpercaya untuk memata-matai bila ada orang yang mencurigakan. Dan hal itu sangat menyulitkan petugas untuk meringkus mereka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (tyo/sla)