PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Peredaran narkoba terus saja terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Buktinya, Januari-Februari 2024, Polresta Palangka Raya Kembali menangkap 10 pengedar narkoba dengan total barang bukti sabu 287,48 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, dalam jangka waktu dalam dua bulan terakhir ini jajarannya telah berhasil menorehkan prestasi dalam mengungkap peredaran gelap narkotika.
“Pada bulan Januari ada sebanyak lima laporan polisi dan Februari sebanyak lima laporan polisi yang berhasil diungkap dengan total 10 tersangka serta barang bukti narkotika 287,48 gram sabu,” ungkapnya, Rabu (6/3/2024).
Budi menjelaskan sejak Januari 2024 pihaknya telah mengamankan sepuluh orang tersangka peredaran gelap Narkoba dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 287,48 gram yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Wilayah Kota Palangka Raya.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan kepada para tersangka, diketahui bahwa mereka membeli narkotika jenis sabu tersebut sebagian dari seseorang di daerah Kasongan, Sampit dengan cara memesan terlebih dahulu dengan maksud untuk digunakan sendiri maupun diedarkan kembali,” ujar Budi.
Dirinya menambahkan, dari sepuluh tersangka yang diamankan tersebut seluruhnya berlatar belakang pekerjaan tidak tetap (swasta) dengan kisaran usia 27 sampai 50 tahun dan salah satu perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme anggotanya dalam memberantas narkoba. Seluruh tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar. Barang bukti sabu-sabu yang disita sudah dalam kemasan plastik klip kecil yang siap diedarkan,” tegasnya.
Budi menegasakan, para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor: 35 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 8 tahun. Denda maksimal 8 miliar.
Dirinya menekankan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.