Operasional THM Terus Diawasi

THM,Wali Kota Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Palangka Raya melakukan Pemantauan dan Pengecekan ke sejumlah THM di Kota Palangka Raya, Sabtu (16/4)malam.(istimewa)

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menggelar patroli dengan sasaran sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), yang tetap beroperasi di bulan Ramadan ini, pada Sabtu (16/4) malam.

Dipimpin Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, patroli tersebut memastikan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M, dipatuhi pelaku usaha.

Beberapa THM yang didatangi antara lain, D’Lavan Karoke di Jalan G.Obos, De Tones By Afgan, Nav Karoke di Jalan G.Obos,  Esun Bue di Jalan Hasanuddin,  Platinum Karoke Pool & Cafe di Jalan Cristopel Mihing, serrta Karaoke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut kilometer .2,5.

Kemudian  La Copole 99 Pool&Cafe Gedung Batang Garing Lantai 3 di Jalan DI.Panjaitan,  Vino Club’& Luna Karoke  Aquarius Boutique Hotel di Jalan Imam Bonjol.Termasuk kunjungan ke kuburan Kristen Jalan Tjlik Riwut kilometer 2  dan Tjilik Riwut kilometer 12.

Baca Juga :  Sinergi Perbendaharaan Membangun Lamandau

Tidak ada pelanggaran berarti ditemukan tim dalam patroli tersebut. Dan hasil pantauan, terlihat pemilik tempat hiburan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai surat edaran tersebut.

“Kegiatan ini memastikan bahwa aturan telah dilaksanakan, mengikuti surat edaran. Dari pantauan mereka mengikuti aturan yang  ada,”ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Dikatakannya pula, langkah ini juga mengimplementasi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1.

Selain itu mengoptimalkan posko penanganan Covid-2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Fairid juga meminta kepada instansi terkait agar secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh.



Pos terkait