Operatornya di Kamboja, Bos Judi Online Hidup Sejahtera, Para Pemainnya Sengsara di Indonesia

judi
Ilustrasi Judi Online

”Kalau ditanya kenapa tidak diproses hukum, mereka berlindung dengan hukum dari Kamboja yang melegalkan judi,” tuturnya.

Kondisi itulah yang dianggap menyulitkan, karena tidak memiliki bukti untuk mengajukan ke pengadilan. Kalau pun dipaksakan, bisa jadi jaksa kalah di pengadilan lantaran tidak ada bukti kuat. ”Ini yang harus dicari solusinya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perlu sejumlah langkah menangani judi online. Yang pertama tentunya edukasi ke masyarakat. Kedua, mencari pelanggaran hukum yang dilakukan bos judi online di Indonesia.

”Yang terakhir, judi online ini harus dibawa Indonesia agar dibahas di tingkat ASEAN. Untuk menemukan solusi bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan ikut gencar sosialisasi menjauhi segala bentuk perjudian. Termasuk diantaranya judi online (judol). Apalagi Dirjen Bimas Islam Kemenag juga masuk dalam struktur Satgas Pemberantasan Judol.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan sosialisasi menjauhi judol itu diantaranya melibatkan penghulu dan penyuluh agama. Kedua profesi ini sangat dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Juga :  Kalah Judi Online, Pria di Kapuas Ini Ngamuk di Pasar

Para penghulu misalnya, dapat sosialisasi menjauhi judol kepada setiap pasangan mempelai yang akan dinikahkah.

“Kami rencana buatkan surat edaran kepada penyuluh dan penghulu,” kata Kamaruddin kemarin (23/6). Dia menegaskan para penyuluh dan penghulu memang harus responsif terhadap realitas dan dinamika yg terjadi ditengah masyarakat.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu menuturkan, ketika judi online terjadi dan sangat merugikan masyarakat, maka secara otomatis para penyuluh dan penghulu harus aktif memberikan bimbingan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak menjadi korban.

“Judi apa pun bentuknya, dilarang dan bertentangan dengan agama,” tandas Kamaruddin. Maka para penyuluh dan penghulu harus aktif mengantisipasi agar tidak terjadi atau dilakukan oleh masyarakat. Apalagi judi online sudah sangat meresahkan, dan kerap menghancurkan kehidupan berumahtangga.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, Islam jelas mengharamkan judi. Praktik perjudian juga memiliki banyak mudharat. Seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya.



Pos terkait