Operatornya di Kamboja, Bos Judi Online Hidup Sejahtera, Para Pemainnya Sengsara di Indonesia

judi
Ilustrasi Judi Online

Menurutnya, Judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bersifat tidak jelas bagi si pemain. Mayoritas umat Islam bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram.

“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda,” katanya.

Bacaan Lainnya

Anirsyah mengatakan para Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online.

Buya Amirsyah pun menyebut judol telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Judi membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.

Untuk itu, menurut Buya Amir, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta ikut menanggapi kian maraknya judi online di masyarakat, yang tak hanya melibatkan masyarakat sipil akan tetapi juga aparat pemerintahan.

Menurut Sukamta, sebagian orang menganggap judi online sulit diberantas sejak dahulu hingga hari ini. Akan tetapi judi termasuk salah satu yang dilarang undang-undang dan hukum agama.

Baca Juga :  Mahalnya Harga Tiket di Sampit Harusnya Bisa Diatasi

Dia menyatakan, adat ketimuran juga tidak membolehkan adanya perjudian. Jadi dalil hukum positif, konstitusi, budaya dan agama tidak membolehkannya.

“Namun demikian, manusia selalu berspekulasi untuk tetap melakukan tindakan melanggar tersebut,” ungkap Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

Sukamta menegaskan, masyarakat harus tahu bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah lebih dari cukup untuk menindak perjudian yang kian marak ini.

“KUHP kita melarang judi. Kemudian pada UU ITE pada pasal 27 itu juga ada larangan untuk meng-upload, menyebabkan orang bermain judi dan ikut terlibat dalam permainan judi online itu sendiri,” paparnya.

Kemudian, lanjut Sukamta, dasar hukum untuk menindak judi online sudah ada dari tahun 2008, tapi ternyata judi online juga jalan terus. Pada 2016, aturan tersebut direvisi, tapi judi online masih terus terjadi. Dan terakhir dalam revisi tahun 2023, DPR melakukan penguatan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan.



Pos terkait