Operatornya di Kamboja, Bos Judi Online Hidup Sejahtera, Para Pemainnya Sengsara di Indonesia

judi
Ilustrasi Judi Online

Sukamta menegaskan, perangkat hukum sudah ada, sekarang pemerintah harus bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku judi online. “Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan cepat, karena judi online kian masif,” tegasnya.

Desakan untuk segera memberangus judol disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan. Dia menegaskan, dampak judol pada anak sebagai korban maupun pelaku bisa sangat fatal. Anak akan mengalami ketergantungan, terutama pada hal-hal yang spekulatif, halu, hingga akhirnya berujung depresi.

Bacaan Lainnya

”Mereka mimpi tinggi dapat uang besar dengan cara mudah, menganggap setelah kalah akan menang padahal pasti kalah lagi dan lagi. Sehingga akhirnya mengalami gangguan kesehatan mental,” ungkapnya.

Dalam proses penyembuhannya pun disebutnya tak mudah. Butuh penanganan serius berupa pendampingan kesehatan dan psikologi agar kecanduannya hilang.

”Ini tentu sebuah fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Data keterlibatan anak dalam judi online menunjukkan bahwa anak-anak sangat rawan terhadap di dunia digital,” ujarnya.

Baca Juga :  Tangis Pilu Korban Bullying, ”Dikeroyok” Teman Sekelas, Kepala Didorong dan Dipukul

Diakuinya, di era digital saat ini begitu mudah aksesibilitas anak-anak pada perangkat digital dan internet. Berdasarkan data dari BPS, 88,9 persen anak Indonesia usia 5-17 tahun sudah tersambung dengan internet, yang mana sebagian besar dari mereka mengkonsumsi media sosial.

”Sementara, kita tahu apa yang ada di media sosial, banyak konten yang tidak terkonfirmasi kebenarannya, tidak tersensor dan terverifikasi, yang dapat dengan mudah ditonton anak-anak,” tuturnya. Tidak hanya dalam bentuk perkataan yang tidak semestinya, ada pula adegan kekerasan, pornografi, hingga perjudian online ada di sana.

Tak heran bila media sosial ini pun punya andil besar dalam membentuk karakter dan perilaku anak-anak. Baik itu cara bicara, penggunaan kosa kata, sikap agresif, dan perilaku kekerasan. Oleh karenanya, Kawiyan menekankan perlunya pengawasan dan pendampingan orangtua.

”Anak-anak rentan terhadap kecanduan judi online ini juga lantaran aksesibilitas dan keterpaparan. Hampir semua daerah di Indonesia sudah tersambung dengan internet. Problemnya, banyak anak yang beraktivitas di ranah daring tidak mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari orangtua dengan baik,” keluhnya.



Pos terkait