Orang Ini Siap Bongkar Dugaan Korupsi Wakil Ketua KPK

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

JAKARTA – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kembali menegaskan komitmennya untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan ‘main’ perkara di lembaga antirasuah tersebut. Robin pun mengaku siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membantu pengusutan dugaan tersebut.

Hal itu disampaikan Robin usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (20/12). Robin menyatakan, ada beberapa kasus yang melibatkan Lili. Salah satunya kasus Tanjungbalai. ”Saya akan bongkar. Dia (Lili, Red) harus masuk penjara,” kata eks penyidik KPK dari Polri tersebut.

Bacaan Lainnya

Robin sudah berkali-kali menyampaikan niatnya menjadi JC tersebut. Bahkan, surat permohonan JC sudah dia sampaikan ke KPK. Menurut dia, Lili selama ini dibantu pengacara bernama Arief Aceh untuk ‘memainkan’ perkara di KPK. Sejauh ini, Arief Aceh belum pernah diperiksa KPK. ”Arief Aceh itu pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat,” paparnya.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ganti Pengacara, Ada Apa?

Dalam perkara ini, Robin dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Robin dan Maskur Husain terbukti menerima suap dari beberapa pihak. Totalnya sebesar Rp 11,5 miliar. Uang itu ditengarai bagian dari ‘pengkondisian’ sejumlah perkara yang ditangani KPK.

Robin menambahkan pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak adil. Dia lantas membandingkan kasusnya dengan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. ”Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara,” tuturnya.

Di sisi lain, jaksa KPK kemarin juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) rekan Robin, Maskur Husain. Dalam BAP itu, Maskur yang juga terdakwa dalam perkara yang sama mengaku menggunakan uang dari Azis untuk berbagai keperluan. Diantaranya, membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011, sosialisasi calon wali kota Ternate hingga menyawer penyanyi di kafe di Jakarta.



Pos terkait