KASONGAN, RadarSampit.com – Satlantas Polres Katingan terus berupaya menyosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain menyasar pengendara, pihaknya juga mengajak penjual sepeda listrik untuk ikut memberikan imbauan terkait aturan tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin mengatakan, penggunaan sepeda listrik mulai menjamur di Katingan. Penggunanya sebagian besar anak di bawah umur.
”Hal tersebut menjadi kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kami masifkan dan gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya, Kamis (9/6).
Sosialisasi disampaikan dengan berbagai cara, seperti lisan, menggunakan banner, dan media sosial. Beberapa hal yang disampaikan, yaitu aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Olin mengungkapkan, aturan tersebut, di antaranya pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, area operasi di jalur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk.
”Adapun kecepatan hoverboar, unicycle, dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis skuter listrik maksimal 25 km/jam,” jelasnya.
Dia melanjutkan, edukasi akan terus digencarkan kepada pengguna motor listrik. Pasalnya, sering terlihat pengguna sepeda motor listrik yang abai dengan perlengkapan keselamatan atau pengendara di bawah umur.
”Pengawasan orang tua juga penting sekali. Jangan sampai membiarkan anaknya yang masih di bawah umur menggunakan sepeda listrik sampai ke luar ke jalan raya. Mudah-mudahan masyarakat memahami hal itu,” tandasnya. (sos/ign)